Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antisipasi Penyebaran Corona, Pemkab Kapuas Keluarkan Kebijakan Liburkan Sekolah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Maret 2020 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kapuas mengeluarkan kebijakan meliburkan proses pembelajaran di sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP selama 14 hari ke depan.

Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tentang libur sekolah pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan Kabupaten Kapuas tertanggal 19 Maret 2020.

Surat ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona, dan surat edaran Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dan surat Gubernur Kalteng perihal protokol status siaga darurat bencana pandemi Covid-19.

"Meliburkan proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 2 April tahun 2020 dengan sejumlah ketentuan," ucap Ben Brahim, 19 Maret 2020.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Suwarno Muriyat membenarkan bahwa adanya kebijakan tersebut, dan ketentuannya, diantaranya selama proses libur peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring/mandiri.


Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu/mendesak.

Untuk pembelajaran bisa dilakukan melakui aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal/android seperti rumah belajar pada laman belajar.kemendikbud.go.id dan laman lainnya.

Sedangkan, untuk guru dan tenaga pendidik tetap hadir dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print serta memantau tugas siswa yang dikerjakan di rumah melalui aplikasi atau media lainnya sesuai kondisi setempat. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru