Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membakar Ranting Merembet ke Lahan, Mat Bahri pun Divonis Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2020 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mat Bahri terdakwa pembakar lahan akhirnya divonis selama 3 bulan penjara. Putusan itu dibacakan Kamis, 19 Maret 2020.

"Akibat kealpaannya menyebabkan kebakaran lahan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dalam amar putusannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP, hakim sependapat dengan dakwaan penuntut umum Rahmo Amalia. 

Atas vonis itu baik Mat Bahri maupun jaksa menyatakan menerima. Sementara sebelumnya oleh jaksa terdakwa dituntut selama 4 bulan penjara.


Perbuatan itu dilakukannya pada Kamis, 7 November 2019 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Cilik Riwut Km 11 Kelurahan Kota Besi Hulu, Keçamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 


Terdakwa melakukan kesalahannya hingga menyebabkan kebakaran lahan yang luasnya mencapai 3,5 hektare. Perbuatan itu terjadi tanpa diduga sebelumnya.

Saat itu, terdakwa menumpuk ranting - ranting kemudian membakarnya. Setelah ingin meninggalkannya pergi, terdakwa menyiramnya dengan air.

Karena tidak ditunggu, api hidup lagi dan membesar sampai merembet ke lahan yang ada di sekitarnya. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian mengecek lokasi kebakaran itu, tersangka mengakui semua itu akibat perbuatannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru