Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Barito Timur Pimpin Rapat Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Maret 2020 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur Said Abdul Saleh memimpin Rapat Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat di Ruang Rapat Bupati, Kamis 19 Maret 2020.

Dalam arahannya, Wabup Said Abdul Saleh Menjelaskan, rapat rekonsiliasi ini digelar sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Pusat (DBH PP) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh).

"Sesuai pasal 20 ayat (6) PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan DOK disebutkan bahwa Penyaluran DBH PP dan DBH PPh dilaksanakan setelah Dirjen Perimbangan Keuangan menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pajak Pusat yang dipungut atau dipotong oleh Bendahara Umum Daerah," kata Wabup.

Atas dasar tersebut dilakukan rekonsiliasi yang merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Muara Teweh dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok.

Rekonsiliasi ini terlaksana setelah Bendahara Pengeluaran Tahun 2019 menginput data Nomor Transaksi Penerimaan Negara atas Bukti Pengeluaran Pajak Pusat yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara berdasarkan transaki pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD.


"Guna menghindari tidak tersalurnya Dana Bagi Hasil Kabupaten Barito Timur maka hari ini kita melaksanakan rekonsiliasi sebagai syarat
penyaluran DBH PPh dan PBB-P2 untuk triwulan 1 dan triwulan 3," pungkasnya.

Rapat ini dihadiri Sekda Barito Timur, Kepala KPP Muara Teweh, Kepala KPPN Buntok, Kepala OPD se Barito Timur serta Bendahara Pengeluaran Kabupaten Barito Timur. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru