Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Diingatkan Jangan Kabur, Ngotot, Pengedar Sabu Inipun Ditembak

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Saksi Polisi Aipda Agus Suprianto dan Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi menegaskan kalau terdakwa Hendra alias Kapui sudah diperingatkan untuk tidak kabur.

Itu dilakukan petugas saat akan mengamankannnya dalam kasus sabu yang menyeretnya. Akan tetapi Hendra ngotot, karena sudah diperingatkan petugas terpaksa ditembak di kakinya.

"Saya tembak peringatan dulu. Saya bilang sampai tiga kali kami dari Polsek Ketapang sambil menunjuk surat tugas. Namun dia tetap kabur," ujar Wiwin, Kamis, 19 Maret 2020.

Menurut Wiwin, penembakan itu selain terdakwa berupaya kabur dirinya melihat tidak jauh dari terdakwa ada sebilah pisau. Hingga akhirnya Hendra dilumpuhkan.

Hendra diamankan pada Sabtu, 14 Desember 2019 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Jalan Iskandar 14 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Meski demikian di hadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit itu Hendra menyangkal. Dirinya menyebut penembakan tanpa peringatan. Namun demikian saksi tetap pada keterangannya.


Berawal dari Informasi masyarakat yang diterima bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Hingga anggota polisi Cecep, Agus dan Kapolsek dan 1 anggota lainnya  datang ke rumah terdakwa.
 

Saat penggeledahan ditemukan 21 paket sabu. Sebanyak 9 paket ditemukan di kamar depan dan sebanyak 12 paket ditemukam di kamar belakang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru