Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisioner KPU Bela Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

  • Oleh Tempo.co
  • 20 Maret 2020 - 09:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pembelaannya untuk Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan merespons putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner lain.

DKPP menilai komisioner KPU berperan dalam perubahan perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Barat. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, koleganya tak pernah mengintervensi perubahan perolehan suara hasil pemilu.

"Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2020.

Pramono mengatakan, lembaganya menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajarinya dengan seksama. KPU masih mengkaji untuk melihat kemungkinan langkah yang akan diambil.

Pramono juga membantah lembaganya secara institusional mengintervensi hasil pemilu. Ia mengatakan, KPU hanya menjalankan putusan MK yang menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat final dan mengikat.

"Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," kata dia.

Meski begitu, KPU untuk sementara menugasi Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari untuk menjalankan tugas-tugas Divisi Teknis.

Evi sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Logistik Pemilu. Adapun Evi juga telah menyampaikan keberatan terhadap putusan DKPP.

Dia menilai, DKPP tak memiliki dasar untuk menggelar sidang etik karena pengadu, Hendri Makaluasc, sudah mencabut aduannya pada 13 November 2019.

Evi juga berdalih bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan.

Dewan etik tidak lagi memiliki dasar untuk menggelar sidang setelah pengaduan itu dicabut. Evi mengatakan akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. "Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP," kata Evi dalam keterangannya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru