Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diringkus Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Maret 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria, Johansyah alias Ogok (43), warga Jalan Iskandar 18, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, diringkus polisi jadi pengedar sabu. 

"Pria tersebut kami tangkap karena mengedarkan sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Sabtu, 21 Maret 2020. 

Pria tersebut diamankan di rumahnya. Barang bukti yang didapatkan yakni berupa 3 paket sabu seberat 0,86 gram, sebuah kotak lam tempat penyimpanan sabu, sendok terbuat dari sedotan, uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan, hendphone, dan celana pendek. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Ogok sering mengedarkan sabu. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka. 

Sesampainya di tempat itu, tersangka sedang berada di samping rumahnya. Sehingga langsung diamankan dilakukan penggeledahan. Polisipun menemukan 3 paket sabu di saku celana tersangka, yang ditaruh di dalam tempat lem. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. 

"Saat kami geledah, kami temukan 3 paket sabu di celana yang tersangka pakai," terang Arasi. 

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru