Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Ditolak, 11 Karyawan PT Mukti Sawit Kaharipan Tidak Puas dan Akan Ajukan Upaya Hukum

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara No.03/Pdt-Sus/PHI/2020/PN.PIk menolak gugatan 11 karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan.

Kuasa penggugat, M Junaedi yang merupakan Koordinator Kalteng Setikat Buruh Federasi Hukatan Konfederensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Bahwa PT Mukti Sawit Kahuripan selaku perusahaan tergugat pada prinsipnya sudah melakukan PHK terhadap 11 karyawan yang ditandatangani direktur perusahaan pada September 2018. Karena enggan membayar pesangon, perusahaan menerbitkan  lagi SK pengangkatan karyawan pada Januari 2019," katanya, Sabtu, 21 Maret 2020.

Menurutnya pengakhiran hubungan kerja semestinya sudah harus dilakukan sebelum terjadinya pengalihan hubungan kerja karyawan, dari karyawan tetap di-outsourcing-kan kepada perusahaan lain di luar grup perusahaan pada Juli 2016.

Dia juga menyebutkan pengalihan tidak hanya sekali. Dengan bukti adanya pengalihan karyawan tetap menjadi karyawan outsourcing di perusahaan lain, menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan PHK, karena tergugat telah mempekerjakan penggugat di luar perjanjian sebagaimana Pasal 169 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Namun anehnya, majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan para
penggugat dengan alasan  karyawan tidak punya bukti SK perjanjian kerja, sehingga tidak ada yang dilanggar perusahaan," tukasnya.

Menurutnya dengan putusan hakim tersebut, para penggugat merasa diperlakukan tidak adil.

Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Kerja yang telah diterbitkan dirketur perusahaan pada September 2018 yang telah mengakhiri masa kerja karyawan, maka harus dinyatakan bahwa perusahaan telah memutus hubungan kerja kepada 18 orang karyawan berdasarkan Pasal 163 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Selain itu Disnaker sudah memutuskan nenganjurkan kepada PT.Mukti Sawit Kahuripan agar membayar hak pesangon 11 orang karyawan sesuai ketentuan pasal 163 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 dengan perhitungan 2 kali ketentuan Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003, dengan masa kerja dihitung sampai tanggal pembayaran pesangon direalisasikan," tegasnya.

"Namun majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan anjuran dinas tenaga kerja, dan kami nilai salah dalam menerapkan hukum," tandasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru