Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolresta Palangka Raya: Penimbun Barang Disanksi Pidana

  • Oleh Hendri
  • 22 Maret 2020 - 10:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombel Dwi Tunggal Jaladri menegaskan jika ada pelaku usaha atau oknum melakukan penimbunan barang yang menyebabkan kelangkaan disaat wabah virus corona maka pelaku akan disanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata kapolresta saat konferensi pers bersama gugus tugas Covid-19, Sabtu 21 Maret 2020.

Dalam aturan tersebut pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.

"Apalagi pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, serta pada saat terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang dan wabah virus corona saat ini. Kita akan menindak tegas," ucapnya.

Dia menegaskan pelaku usaha hanya dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.

"Sesuai bidang tugas kami yakni melakukan pengawasan, maka jika ditemukan pelaku penimbunan tentu diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru