Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Palangka Raya Dilarang Kunjungan Kerja Luar Daerah

  • Oleh Hendri
  • 22 Maret 2020 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Semua anggota DPRD Palangka Raya dilarang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah untuk waktu yang belum ditentukan. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan instruksi ini telah ditandatangani menyusul penetapan status siaga darurat yang kemudian dinaikan menjadi tanggap darurat Covid-19.

"Untuk lembaga DPRD semua agenda kunjungan kerja sudah kita batalkan untuk sementara waktu dan suratnya sudah saya tandatangani," kata Sigit saat konferensi pers, Sabtu malam, 21 Maret 2020.

Menurutnya, jika melakukan kunjungan kerja pada situasi saat ini akan membuat semuanya sia-sia. Belajar dari pengalaman anggota DPRD provinsi tetangga yang ditolak untuk masuk ke daerah yang ingin mereka kunjungi.

"Percuma saja jika kita melakukan kunker ke luar daerah, sebab daerah yang kemungkinan terpapar covid-19 atau yang belum terpapar sudah menutup diri," katanya.

"Jika tetap dilaksanakan akan merugikan diri sendiri, biaya tiket tanggung sendiri, hancur," bebernya. Kita sambil isolasi diri sebagai pencegahan terlebih dulu" pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru