Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunda Tahapan Pilkada Karena Corona, Pelantikan Anggota PPS 5 Kecamatan di Kotim Batal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Maret 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang rencananya diagendakan hari ini dibatalkan menyusul keputusan KPU menunda tahapan Pilkada karena cegah penyebaran Corona. 

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. 

"Sesuai SK KPU RI, maka pelantikan PPS di 5 kecamatan kami tunda. Hingga nantinya ada pengumuman selanjutnya," ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Minggu, 22 Maret 2020. 

Ke-5 kecamatan tersebut yakni Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit santuai, Tualan Hulu. Sementara, bagi yang sudah dilantik masa kerja mereka akan ditunda.

"Bagi PPS yang sudah dilantik, maka ada penundaan masa kerja PPS," kata Fathonah. 

Selain penundaan pelantikan dan masa kerja PPS. Dalam SK KPU RI juga disebutkan bahwa verifikasi faktual calon perseorangan Bupati Kotim yang semula akan dilaksanakan pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020 juga ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. 

Begitu juga dengan pembentukan PPDP pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP 16 April 2020 hingga 17 Mei 2020. 

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS pada 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020, juga ditunda.

"Kami mengikuti semua yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Guna menjaga masyarakat agar tidak terdampak Covid-19," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru