Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biasa Angkut Sawit, Sopir Truk Nyambi Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2020 - 12:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ari alias Itak (27) mengaku kalau dia biasanya mengangkut sawit atas perintah bosnya Ratu. Dia berurusan dengan hukum setelah diperintahkan mengangkut kayu jenis benuas secara ilegal.

"Kayu rencananya dibawa ke Kota Besi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kayu itu diangkut dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kotim. Kayu itu merupakan pesan Susan yang merupakan warga Kota Besi.

Data yang diperoleh Senin, 23 Maret 2020, tersangka diamankan Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB oleh Ditkrimsus Polda Kalteng yang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu.

Petugas mengamankan tersangka yang mengendarai truk KH 8054 LP yang membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik.

Pengakuan tersangka mengangkut kayu itu setelah tersangka dijanjikan upah Rp 1 juta. Hingga tersangka mau, namun apes tersangka diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru