Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daripada Nganggur Pilih Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suparman (43) memilih mengangkut kayu secara ilegal lantaran dirinya sempat menganggur. Fakta ini dia ungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir truk tronton namun saat itu truknya rusak, sSehingga ditawarkan truk oleh rekannya mengangkut kayu milik Rahmat.

Kayu itu diangkut dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Dia dijanjikan diupah hingga tersangka nekat mengangkut kayu tanpa dokumen.

Data yang diperoleh Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Poros Parenggean Km 1 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Tersangka mengangkut kayu benuas sebanyak 79 keping atau sekitar 9 meter kubik dengan truk Isuzu DA 9801 HA.

"Kayu yang saya angkut itu tidak mengantongi dokumen," tukas tersangka. Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 hurug a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru