Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Libur untuk ASN di Murung Raya

  • Oleh Syahriansyah
  • 23 Maret 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) guna pencegahan virus corona. Dan tidak ada kebijakan libur yang dikeluarkan, terutama bagi pejabat fungsional.

Adapun pejabat fungsional yang dimaksud ini yakni pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas. Semua harus tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor masing-masing, agar pemerintahan tetap berjalan untuk pelayanan kepada masyarakat.

ASN tetap menjalankan tugas seperti biasanya, namun ada beberapa poin yang tercantum pada surat edaran tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Kami tetap menjalankan tugas seperti biasanya sesuai dengan surat edaran Bupati Mura yang berlaku hingga 31 Maret 2020 ke depan," kata Rian, salah satu pegawai, Senin, 23 Maret 2020.

Dalam poin surat edaran itu juga ada disebutkan, apabila ada pegawai yang sakit agar beristirahat di rumah dan segera memeriksakan kesehatannya.

"Apabila di antara kami ada yang sakit diintruksikan agar tidak turun ke tempat kerja dan lansung periksa. Tingkat kewaspadaan lebih utama dalam menjalankan tugas kami selama tidak ada kebijakan libur bagi ASN," tutup Rian. (RIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru