Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Masuk Penjara Tidak Kapok, Malah Memperluas Jaringan

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Hairul alias Arul ternyata residivis kambuhan lantaran pernah masuk penjara. Tapi, bukannya kapok, dia malah memperluas jaringannya. Itu terungkap dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 23 Maret 2020.

Saksi kepolisian, Parwanto dan Artoni, mengatakan terdakwa diamankan dari informasi masyarakat. Petugas memenemukan sabu yang disembunyikannya di dalam lemari.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 1 Februari 2020 sekira jam 16.00 Wib di Jalan Christopel Mihing, Gang Agus Salim, Nomor 18 RT 063 RW 004 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal, saat terdakwa Arul dengan cara menghubungi Ari melalui ponsel untuk membeli sabu sebanyak setengah kantong, dengan harga Rp 2,8 juta.

Selanjutnya, diberitahukan jika sabu pesanan Arul akan diantar kurir Ari. Sekitar pukul 11.30 WIB, datang seorang laki -laki yang tidak dikenalnya menyerahkan sabu kepada Arul.

Sabu tersebut dibagi menjadi 7 paketan dan telah terjual sebanyak 2 paket dengan harga Rp 400 ribu per paketnya.

Saat rebahan di dapur, datang petugas kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan. Hingga ditemukan 5 paket kecil yang berisi sabu serta 1 buah timbangan digital, 3 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah kotak kartu nama, uang tunai sebesar Rp 755 ribu, dan 1 ponsel.

Dari fakta sidang itu terungkap kalau terdakwa kenal dengan Ari setelah keduanya pernah sama-sama masuk penjara. Di situ keduanya kenalan dan bebas bisnis sabu, Ari sendiri merupaka warga asal Palangka Raya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru