Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pinjam Uang Untuk Beli Tanah, Ternyata Modus

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2020 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial EC alias Pak Ndut harus berurusan dengan hukum gara-gara ulahnya meminjam uang kepada Su sebesar Rp 17 juta dengan alasan membeli tanah. Ternyata, alasan tersebut hanya modus belaka. Aksinya pun terbongkar karena ketahuan berbohong. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tjilik Cilik Riwut Km 73, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Perbuatan Pak Ndut dilakukannya dengan cara datang ke rumah Su. Lalu menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong yakni meminjam uang untuk pembelian sebidang tanah milik Sus.

"Karena merasa seperti keluarga sendiri saya percaya saja dan saya pinjam," ucap korban.

Menurut Su, uangnya yang dipinjami terdakwa sebesar Rp 17 juta sementara uang kakaknya, Kar sebesar 15 juta. "Saya pinjamkan dia karena niatnya mau membantu namum ternyata ditipu," tegasnya.

Sementara itu, Sus mengaku tidak pernah didatangi terdakwa untuk membeli tanah. "Yang ada dia menawarkan saya tanah kaplingan namun saya tidak berminat," tegasnya.

Kepada Su, awalnya terdakwa meminta tolong untuk dipinjami uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian sebidang tanah. Kemudian oleh Su karena maksudnya baik atas persetujuan suaminya berinsial Ja, diberikan pinjamam itu.

Berselang dua hari, Pak Ndut ada datang lagi dan meminjam sebesar Rp 4 juta dengan alasan pemilik tanah meminta tambahan uang pembelian dan tersangka berlanjut meminjam uangnya sebanyak 4 kali sehingga total yang dipinjamnya yaitu sebesar Rp 17 juta.

Dari pinjaman tersebut terdakwa berjanji akan mengembalikan pinjamannya pada 2 Desember 2019. Namun ketika ditagih beberapa kali, selalu ingkar janji.

Su mulai curiga kemudian menelusuri apakah benar ada membeli
sebidang tanah itu. Ternyata setelah ditelusuri terdakwa tidak membeli tanah tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru