Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecelakaan Maut, Sopir Dump Truk Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Maret 2020 - 21:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pegemudi Dum Truck berinisial TS, terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Km 75, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, dituntut hukumam 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 23 Maret 2020.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Halim Parlindungan Harahap. Terdakwa telah terbukti secara sah dan memohon majelis hakim untuk mengabulkan tuntutannya.

"Dari tuntutan tersebut untuk dikurangi sepenuhnya selama masa tahanan," kata JPU.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 229 ayat (4)  Undang-Undang No 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, apakah akan melakukan permohanan atau pembelaan. Namun terdakwa menerimanya.

"Cukup yang mulia," kata terdakwa.

Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada 23 Desember 2019 sekitar Pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengemudikan kendaraan Dump Light Truck KH 8052 GI dengan membawa dua penumpang.

Saat menyalip kendaraan didepannya, dari arah berlawanan muncul mini bus, Honda Brio merah Nopol KH 1683 GI yang dikemudikan korban, Rohani Nainggolan.

Karena jarak yang dekat sehingga terjadi tabrakan. Akibatnya, korban Rohani mengalami luka robek paha kanan, memar di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru