Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mandor Sawit Pencabul Murid SD Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2020 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rustam Efendy terdakwa yang melakukan tindakan asusila kepada bocah 8 tahun divonis selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Rustam Efendy dianggap bersalah. Selain pidana pokok terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara jaksa sebelumnya terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Setelah kita pertimbangkan dan bermusyawarah kami menyatakan menerima atas vonis itu," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Selasa, 24 Maret 2020.

Terdakwa terbukti atas perbuatan yang dilakukannya pada 9 Desember dan 24 Desember 2019 di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Awalnya korban mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya usai disetubuhi Damianus Ndarung alias Damian (berkas terpisah). Hingga mandor sawit itu meminta korban melepas celananya dan mengatakan akan mengobatinya.

Murid SD itu bukan diobati, tapi oleh Rustam korban dicabuli dengan alasan bernafsu setelah korban melepaskan celananya. Hingga pria beristri itu harus lama mempertanggungjawabkan perbutannya itu di penjara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru