Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Covid-19, Balai PKB Dishub Kobar Batasi Jam Pelayanan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Maret 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Antisipasi sejak dini Covid-19, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), membatasi jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Pembatasan jam pelayanan dimulai sejak kemarin Senin, 23 Maret 2020 sampai situasi kondusif. Biasanya pelayanan uji kendaraan bermotor atai KIR mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, kini dibatasi untuk hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB, sedangkan untuk Hari Jum'at mulai pukul 08.00 WIB - 10.30 WIB.

Plt Kepala Dishub Kobar Majerum Purni mengatakan, mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyeberan Covid- 19, serta menindaklanjuti instruksi Bupati Kobar Hj Nurhidayah melalui surat edaran dan konferensi pers pekan lalu.

"Merujuk surat dari DPP IPKBI perihal Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid 19, untuk sementara jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Balai PKB Dishub Kobar dibatasi, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” katanya, Selasa, 24 Maret 2020.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar Burhan menyampaikan, hal ini merupakan langkah untuk menghindari dan mencegah penyebaran virus corona melalui sektor perhubungan.


Agar diketahui bahwa kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, merupakan pelayanan yang berhadapan lansung dengan masyarakat umum, sehingga beresiko tinggi terhadap kemungkinan penyebaran Covid-19.

"Maka perlunya dibatasi jam pelayanan PKB, sehingga kami harap masyarakat juga dapat memakluminya dan semoga covid-19 dapat segera berlalu," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru