Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Beradik Penipu Rp 6,19 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2020 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Albert Subianto (34) dan Helianto Kosim (40) dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 24 Maret 2020.

Atas vonis tersebut terdakwa penipuan Rp 6,19 miliar maupun jaksa menyatakan menerima. Sementara lalu jaksa menuntut keduanya masing-masing selama 3,7 tahun penjara.

Hakim menilai kakak beradik itu dianggap bersalah telah menipu korban Hany Handayani, perbuatan yang dilakukan sejak 2015 itu.

Korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp. 2,700.000.000, kepada terdakwa setelah penyerahan uang tersebut korban ada menyerahkan uang kembali kepada sebesar Rp. 2.940.000.000, dan Rp. 550.000.000, jadi total uang korban yang telah diserahkan sebesar Rp. 6.190.000.000 untuk bisnis jual beli karet.


Setelah itu kedua terdakwa ada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut.

Akan tetapi saat dicairkan cek tidak bisa karena saldo kosong.  Dari total jumlah kerugian itu, yang sebagian besar mengambil uang dengan Hany adalah Albert.

Termasuk yang punya ide menggunakan cek dan Bilyet Giro (BG) kosong juga Albert. Begitu juga dalam fakta sidang Kosim hanya diminta tanda tangan saja atas permintaan Albert. (NACO/B-5)

Berita Terbaru