Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edaran Baru, Tempat Hiburan dan Pariwisata di Palangka Raya Ditutup

  • Oleh Hendri
  • 24 Maret 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerbitkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan dan usaha industri pariwisata di wilayah setempat.

Tempat hiburan yang wajib ditutup adalah, tempat karaoke, cafe, bioskop, bar, pub, diskotik, dan destinasi wisata.

Surat nomor 556.1/255/DPKKO-PAR/III/2020 ini ditetapkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 23 Maret 2020 dan mulai  berlaku hari ini 24 Maret 2020.

Surat ini juga merupakan tindaklanjut atas edaran sebelumnya yang membatasi waktu buka tutup tempat usaha hiburan dan wisata. Namun kali ini, semuanya harus ditutup sampai 4 April 2020.

Pemilik atau pengelola usaha juga diwajibkan membersihkan tempat usahanya dengan menyemprotkan disinfektan dan dilakukan secara berkala sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu juga dihimbau agar menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih serta memeriksakan kesehatan seluruh karyawan yang bertugas. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru