Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antisipasi Penyebaran Corona, Pemkab Barito Utara Sesuaikan Sistem Kerja ASN

  • Oleh Ramadani
  • 24 Maret 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh Guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus corona, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan penyesuaian sistem kerja ASN.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/279/BKPSDM tanggal 23 Maret 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Nadalsyah mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi yakni staf pelaksana perangkat daerah baik PNS maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

“Staf pelaksana parangkat daerah baik PNS maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah harus berada di rumahnya masing-masing, tidak berlibur atau bepergian ke luar daerah serta tidak mengunjungi pertemuan atau keramaian yang melibatkan banyak orang, kecuali hanya dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan maupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung,” jelas Nadalsyah

Selanjutnya, pejabat struktural eselon II, III, IV tetap bekerja seperi biasa di kantor, kepala perangkat daerah dapat mengatur system kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai di lingkungan kerjanya.

“Selama pelaksanaan penyesuaian system kerja, tambahan pengahasilan pegawai tetap diberikan,” jelas Nadalsyah.

Penyesuaian system kerja ini berlaku selama 14 hari dari Selasa 14 Maret 2020 sampai dengan 6 April 2020. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru