Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Asal Surabaya Kembali Ditangkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 Maret 2020 - 06:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Baru satu tahun menghirup udara segar, AW, 45 tahun seorang residivis asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur kembali ditangkap.

Pria ini ditangkap anggota Resmob Polresta Palangka Raya karena melakukan aksi pencurian dan pemberatan atau Curat dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Pelaku melakukan Curat di sebuah gudang peralatan Kemudian ia juga mengambil sepeda motor penghuni rumah," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan A Gultom, Selasa 24 Maret 2020 Malam.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam dengan cara merusak kunci rantai gudang tersebut.

"Setelah mengambil peralatan yang ada digudang itu, lalu ia juga mengambil sepeda motor di rumah yang ditinggal oleh penghuninya," ucap Todoan.


Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian alat berat di daerah Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.


"Terhadap pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Demikian Todoan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5) 

Berita Terbaru