Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan untuk Perpanjangan KK dan PKP2B

  • Oleh Teras.id
  • 26 Maret 2020 - 11:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Manusia Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Namun salah satu pasal dalam beleid ini dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara. 

Beleid yang dimaksud merupakan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di antara 115 pasal, terselip Pasal 111 yang mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam pasal itu disebutkan Menteri ESDM dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan usaha dan menjamin iklim usaha yang kondusif. "Dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, dan atau daya dukung lingkungan."

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menyatakan Menteri Energi harus berhati-hati dengan pasal tersebut. "Menteri memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri padahal kewenangan pejabat seharusnya diberikan oleh Undang-Undang," ujarnya, Rabu 24 Maret 2020.

Selain itu, aturan mengenai perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK bertentangan dengan UU Minerba. "Dalam undang-undang itu tidak ada istilah IUPK," katanya.

KK dan PKP2B yang telah masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara sebagai wilayah pencadangan negara atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMN. Kontrak tidak langsung diperpanjang menjadi izin usaha.

Menurut dia, pemerintah seharusnya berkaca dari pengalaman. Kementerian Energi pernah menyusun aturan serupa terkait IUPK dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Namun usulan itu ditolak Kementerian BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan perpanjangan kontrak menjadi IUPK menyalahi undang-undang.

Pengamat hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada.

Berita Terbaru