Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengrusakan karena Ditolak Ajakan Pesta Miras Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2020 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Reno Al Fajar (22) terdakwa kasus pengrusakan divonis 1 tahun penjara. Sebagiamana tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utumo.

"Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 Jo Pasal 406 KUHP. Sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," kata hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Atas vonis itu terdakwa maupun jaks menyatakan menerima. Terdakwa melakukan perbuatan itu berawal saat terdakwa mengajak Sukur anak korban Nur Aida agar mau pesta miras bersamanya, dan meminta Sukur untuk membeli minuman keras akan tetapi ditolak.

Hingga terdakwa marah pulang dan kembali ke barak korban membawa sebilah pisau mengamuk dan merusak lemari korban dan sampai dilaporkan.

Akibat perbuatannya itu lemari kaca dan sepeda motor milik korban rusak. Tindakan itu dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Perbuatan itu dilakukannya pada Rabu, 27 November tahun 2019 Sekira jam 21.00 WIB di Jalan Gerbang Sehati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak milik Erwin yang ditempati korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru