Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Siswa dan Guru Selama Libur Sekolah di Kotim

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2020 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perpanjangan libur sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari 1-14 April 2020 siswa maupun guru diberi warning. Bahkan jika melanggar akan disanksi.

Di antaranya selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah dam untuk yang ada jaringan intermet bisa mengakses Situs Rumah Belajar, Ruang Guru atau Media belajar online lainnya.

Kepala Disdik Kotim, Suparmadi mengatakan tugas yang diberikan kepada siswa jangan sampai mengakibatkan siswa atau orang tua siswa keluar rumah untuk mencari bahan tugas tersebut.

Selain itu guru tetap hadir dan melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberikan tugas yang dikerjakan di rumah.

Apabila hasil pemantauan ada siswa yang berkeliaran di luar rumah tanpa ada kepentingan yang jelas akan diberikan sanksi administrasi berupa penurunan nilai rapot oleh pihak sekolah.

"Selama libur guru dan tenaga pendidik ditiadakan absen fingert diganti dengan absen manual," katanya, Kamis, 25 Maret 2020.

Selama libur sekolah, kepala sekolah, dan guru dilarang bepergian meningalkan wilayah kerjanya masing-masing terutama ke daerah yang menjadi zona kuning dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019.

Membatalkan kegiatan lomba KSN, FLS2N dan KO2N dan lomba lainnya dan tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi, mengumpulkan pegawai masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi seperti pertemuan, KKG,MGMP,KKKS, MKKS dan rapat komite sekolah.

Menyediakan sarana cuci tanggan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer; menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan
mendesak.

Peserta didik di anjurkan untuk menggunakan masker apabila berada di tempat urnum, melakukan cuci tanggan mengunakan air mengalir dan sabun atau mengunakan sabun antiseptic/hand sanitizer, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menghindari kontak fisik langsung atau bersentuhan satu sama lain. (NACO/B-6)

Berita Terbaru