Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Pompa Air Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2020 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Imuh terdakwa yang mencuri pompa air milik Enson divonis 5 bulan penjara. Sementara sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 6 bulan penjara. 

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 25 Maret 2020. Atas vonis itu Imuh pasrah menerimanya. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," kata hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa terbukti bersalah atas pencurian dilakukannya pada 29 November 2019, sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan poros Runting Tada, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Sesampainya di dekat rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya dan masuk ke pekarangan korban.

Terdakwa melihat mesin pompa air, lalu mengambilnya dengan cara menarik pipa sampai patah dan membawanya ke rumahnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru