Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Datang dari Daerah Zona Merah Harus Dikarantina Minimal 14 Hari

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2020 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD  Kotawaringin Timur, H Rudianur meminta agar siapapun yang berasal dari daerah zona merah Corona virus ke Kotim harus dilakukan karantina selama 14 hari. 

Ini penting dilakukan untuk mencegah wabah virus itu menyebar di Kotim. Bahkan menurutnya sejumlah perkebunan sudah memberlakukan itu kepada karyawannya.

“Seperti bandara dan pelabuhan yang harus diperketat, mereka yang dari Jakarta dan daerah-daerah berzona merah itu harus didata dan dilakukan karantina sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan kemenkes,” kata Rudianur, Kamis, 26 Maret 2020.

Dengan kondisi sekarang Kotim masih dalam katagori zona hijau, sehingga kondisi itu harus dijaga hingga berakhirnya pandemi ini nanti.

Semua kata dia patut bersyukur Kotim masih zona hijau, jangan sampai berubah jadi merah. Dari itu diupayakan dan maksimalkan di pencegahan ini.

Rudianur berharap agar siapapun yang menggunakan jalur bandara hingga pelabuhan Sampit itu terutama datang harus didata secara lengkap. 

"Mereka yang terdata itu disampaikan kepada tim gugus tugas pencepatan penanganan virus tersebut untuk dikarantina," tukasnya.

Rudianur juga mengingatkan  agar  sejauh ini masyarakat tidak bepergian keluar daerah  apalagi ke daerah yang zona merah.  Guna mencegah wabah virus itu terbawa ke Kotim. 

“Karena menurut ahli dari virus, penularan ke daerah itu bisa melalui seseorang yang datang dari daerah zona merah. Meski si pembawa virus itu tidak dalam kondisi sakit karena imunnya kuat bisa saja dia jadi penyebarnya," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru