Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan Parkir di Ruas Jalan ini di Dalam Kota Sampit Mulai Besok Ditiadakan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Maret 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pungutan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai besok ditiadakan. Sehingga, tidak ada lagi warga yang harus membayar saat parkir di jalan tersebut. 

"Kami sudah rapatkan, dan mulai besok sudah berlaku pembebasan biaya parkir di sejumlah ruas jalan dalam kota," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis, 26 Maret 2020. 

Ruas jalan yang akan dibebaskan biaya parkirnya tersebut yakni, Jalan Pelita, MT Haryono, HM Arsyad, sebagain di Jalan A Yani, dan juga jalan DI Panjaitan. Pihaknya akan segera menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menyosialiasakan dan memberlakukan hal itu besok. 

"Mulai besok sudah diberlakukan, dan Dinas Perhubungan yang akan mensosialiasakan dilapangan," kata Supian. 

Kebijakan tersebut diambil oleh Supian, karena di jalan tersebut rata-rata para pedagang kebutuhan masyarakat. Sehingga, menjadi tujuan dari warga di Sampit maupun luar kota. Hal itulah yang menjadi perhatian mereka, agar masyarakat tidak terbeni dengan membayar pungutan parkir. 

"Kasihan juga warga yang hanya membeli kebutuhan di warung atau toko langsung dipungut parkir. Oleh sebab itulah langsung saya bebaskan," terang Supian. 

Didinya tidak khawatir salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang. Karena ia menganggap bahwa selama ini, PAD dari parkir juga tidak begiru besar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru