Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Mekanisme dan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Selama Wabah Corona

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Maret 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo menjelaskan bahwa secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit dan pembiayaan selama wabah corona saat ini.

"Kualitas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19," kata Anto dalam rilisnya kepada Borneonews pada Kamis, 26 Maret 2020.

Restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini menurut Anto dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset.

"Penilaian kualitas aset dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga," jelas Anto.

Selain itu, lanjut Anto, penambahan fasilitas kredit dan pembiayaan, konversi kredit dan pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

"Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19," jelasnya.

Jangka waktu restrukturisasi ini juga menurut Anto sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru