Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Prosedur Pelayanan Pengadilan Agama Tamiang Layang Selama Wabah Covid-19

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Maret 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Agama Tamiang Layang menetapkan standar pelayanan selama masa pencegahan penyebaran  Virus Corona atau Covid-19.

Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli menjelaskan, mulai hari ini pelayanan face to face di PTSP dialihkan dengan layanan elektronik via SMS dan WhatsApp.

"Dengan kondisi ini, persidangan akan mengoptimalkan mekanisme e-litigasi, kalaupun terpaksa dilakukan sidang biasa, akan dilakukan tindakan-tindakan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar Covid-19," kata Ahmad di Tamiang Layang, 26 Maret 2020.

Dia menjelaskan, e-litigatasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik untuk meminimalisir Para Pihak datang ke kantor Pengadilan Agama.

"Pihak yang terindikasi gejala-gejala Covid-19 atau berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) tidak diperkenankan menunggu dan mengikuti persidangan serat para pihak, saksi dan pengunjung harus mengenakan masker serta mencuci tangan di tempat yang kami sediakan," imbuh Ahmad.


Untuk pendaftaran perkara, lanjutnya, hanya dilayani melalui e-court.

"Pemberlakuan prosedur pelayanan seperti ini, tahap pertama sampai 5 april 2020 dan akan dievaluasi lagi sesuai situasi dan kondisi terakhir, jika belum memungkinkan kami akan perpanjang lagi sampai kita benar-benar aman dari penyebaran Covid-19," kata Ahmad.

Dia juga meminta kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang mengindahkan protokoler penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan
Melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru