Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Selalu Sediakan Sabu Siap Edar

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus peredaran sabu yang menjerat M Fajrianur alias Fajri, sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam keterangannya, terdakwa menceritakan sudah menyiapkan sabu sebelum ada yang pesan.

"Jadi kalau ada yang pesan karena sudah ready saya tinggal antar saja," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, dan Jaksa Dewi Khartika, Jumat, 27 Maret 2020.

Sabu itu didapat terdakwa dari rekannya Joko. Dia membeli sabu dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp 500 ribu per kantong, hingga Rp 5 juta.

"Saya sudah sekitar dua bulan menjual sabu ini," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono.

Terdakwa menjual sabu atas inisiatifnya sendiri dan tidak ada yang mengajaknya. Terdakwa diamankan pada Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa diamankan 3 paket sabu serta satu pak plastik klip, 1 timbangan digital, 1 set alat isap sabu, dan sebuah ponsel.

"Sabu itu belum sama sekali terjual, waktu itu sedang menunggu pembeli, belum ada pesanan saya diamankan," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru