Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotawaringin Timur Hentikan Pelayanan Penerimaan Berkas Manual Mulai 30 Maret

  • Oleh Teras.id
  • 27 Maret 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mulai Senin, 30 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak lagi menerima berkas pengurusan dokumen kependudukan secara manual.

"Semuanya dipindahkan melalui online. Dan berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020 mendatang," ujar Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Jumat, 27 Maret 2020. 

Hal tersebut diberlakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Apalagi, di dinas itu setiap harinya dipenuhi masyarakat yang mengurus berbagai dokumen kependudukan.

"Ini menjadi pertimbangan kami. Karena dengan berkumpulnya banyak orang, dikhawatirkan ada potensi penyebaran Covid-19. Itulah yang kami antisipasi, makanya kamu tidak menerima berkas secara manual," kata Agus. 

Bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan, bisa mengunjungi https://linktr.ee/disdukcapil_kotim. Itu bisa diakses menggunakan jaringan internet.

Nanti, pengunjung akan langsung masuk ke whatshap layanan yang disiapkan disdukcapil. Layanan tersebut akan memberikan pemahaman dan pertanyaan pengunjung atau masyarakat yang berkepentingan. 

Layanan online sendiri bisa dilakukan setiap jam kerja yakni pada Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Dan Jumat pukul 07.00 - 10.00 WIB. 

"Saya harap ini menjadi maklum bagi masyarakat. Karena sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," harap Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru