Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Pasar di Murung Raya Diminta Buka Cuma 5 Jam Selama Wabah Virus Corona

  • Oleh Syahriansyah
  • 27 Maret 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah, maka para pedagang di Kabupaten Murung Raya ditegaskan untuk membatasi aktivitas dipasar dengan diberikan batas waktu buka berdagang selama 5 jam mulai pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 11.00 WIB.

Pesan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Murung Raya, Kariadi.

"Seluruh pedagang di pasar intinya, yang kami sampaikan ini merupakan perintah Bupati Mura lansung karena aktifitas pasar merupakan salah satu wilayah yang paling rentan dapat terjadinya penyabaran Covid-19 ini," ujarnya, Jumat 27 Maret 2020.

Penegasan dilakukan selama batas waktu yang telah ditentukan selama penetapan status siaga darurat Covid-19 ini.

"Jadi setalah pukul 11.00 WIB, pedagang saya minta untuk menutup warung atau toko serta diam dirumah apabila tidak ada hal yang penting lagi dilakukan diluar rumah oleh masyarakat,"tambahnya.

Saat ini kondisi pasar yang ada di Kota Puruk Cahu masih terbilang ramai tanpa adanya tingkat kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 ketika aktivitas pasar masih buka.(RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru