Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dampak Wabah Covid-19, Ada Kelonggaran Cicilan Kredit untuk Rakyat Kecil Selama 1 Tahun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Maret 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil. Hal ini perlu ditelaah lebih jauh dan Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo menjawabnya.

"Kelonggaran sampai dengan 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus," kata Anto dalam rilisnya kepada Borneonews pada Jumat, 27 Maret 2020.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud, lanjut Anto, lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

"Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home, ini yang bisa dapat," jelas Anto.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut menurutnya dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

"Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan atau penjadwalan pokok dan bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank dan leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan dan penurunan wabah Covid 19," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru