Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Sementara Waktu Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Nasabah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Maret 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa untuk sementara waktu debt collector dilarang tarik kendaraan nasabah, terutama di masa wabah covid-19 ini.

"Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," kata Anto kepada Borneonews pada Jumat, 27 Maret 2020.

Namun ini juga menurut Anto diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," jelasnya.

Untuk nilai leasing menurutnya senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK.

"Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard atau risiko moral," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru