Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Sekolah di Kalteng Diperpanjang Hingga 14 April 2020

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 Maret 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Libur sekolah di Kalteng diperpanjang hingga 14 April 2020. Sebelumnya, batas akhir ditetapkan sampai 31 Maret 2020. 

Penambahan libur ini atau belajar di rumah diketahui setelah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menerbitkan surat keputusan ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di Kalteng karena status naik menjadi tanggap darurat penyebaran pandemi Covid-19.

"Kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," kata Sugianto Sabran dalam isi surat keputusannya pada Kamis, 26 Maret 2020.

Ada 9 poin isi dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, pengalihan proses belajar mengajar ke rumah untuk semua jenjang pendidikan.

Kedua, Ujian Nasional (UN) di Kalteng pada 2020 dibatalkan. Maka keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Ujian Sekolah (US) 2020 di Kalteng dibatalkan. Maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan dan tes daring.


Keempat, penentuan kelulusan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Kemudian, kelulusan SD sederajad berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan kelulusan sekolah menengah pertama dan menengah atas sederajad ditentukan berdasarkan nilai rapor portopolio dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Dan untuk SMK sederajad, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai rapor dan praktik kerja lapangan.

Kelima, ujian terakhir untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan. Ujian untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi.

Keenam, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota harus menyiapkan mekanisme sesuai kewenangan mengikuti protokol kesehatan.

Penerimaan pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan lima semester terakhir. Sementara melalui akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.

Berita Terbaru