Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Sosialisasikan Bebas Parkir di 5 Ruas Jalan Protokol Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Maret 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bebas parkir di 5 ruas jalan protokol Kota Sampit. 

"Sejak selesai salat Jumat tadi, pegawai Dishub mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bebas parkir di 5 ruas jalan dalam kota," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor, Jumat, 27 Maret 2020. 

Lima jalan yang dihapuskan dari zona parkir tersebut yakni Jalan A Yani, MT Haryono, HM Arsyad, DI Panjaitan dan Jalan Pelita. Sejumlah petugas, secara langsung mensosialiasakan kepada pedagang, pengusaha dan juga warung-warung yang berada di ruas jalan tersebut. 

Sosialisasi yang disampaikan bahwa sejak hari ini, biaya parkir di ruas jalan tersebut dibebaskan. Sehingga tidak ada lagi pungutan bagi masyarakat yang berbelanja ataupun mampir pada suatu tempat di jalan tersebut. 

"Saya harap sosialisasi ini bisa menjadi acuan masyarakat, agar tidak membayar parkir saat berhenti atau mampir di 5 ruas jalan tersebut," kata Fadlian. 

Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang selembaran pemberitahuan bahwa di tempat tersebut merupakan zona bebas parkir. 

"Ini merupakan kebijakan dari Bupati Kotim Supian Hadi dan kami langsung menjalankannya di lapangan. Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat," harap Fadlian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru