Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Terkait Penjualan dan Pembelian Bahan Pokok

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Maret 2020 - 13:21 WIB

BORNEPNEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penjualan dan pembelian bahan pokok, bahan penting dan bahan kebutuhan lainnya.

Diterbitkannya surat ini untuk pengendalian, pengamanan pendistribusian, dan ketersediaan bahan pokok, bahan penting, dan bahan kebutuhan lainnya untuk mengantisipasi kelangkaan, dan gejolak harga diakibatkan adanya bencana pandemi virus Covid-19.

"Dengan ini untuk dijadikan perhatian kepada semua pelaku usaha agar membatasi jumlah penjualan kepada konsumen, dan tidak menaikan harga secara sepihak terhadap semua jenis barang," ucapnya, Sabtu, 28 Maret 2020.

Poin berikutnya agar semua pelaku usaha tidak melakukan penimbunan atau penyimpanan barang, sehingga mengakibatkan kelangkaan.

"Kepada semua pelaku usaha untuk tetap menjaga ketersediaam barang pokok, bahan penting dan bahan kebutuhan lainnya," tuturnya.

"Juga agar selalu menjaga kualitas barang pokok bahan penting dan kebutuhan lainnya," lanjutnya. Kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan pokok, bahan penting dan bahan kebutuhan lainnya secara berlebihan.

"Surat edaran ini berdasarkan tentang penetapan status siaga darurat wabah covid-19, dan SE tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru