Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bagaimana Cara dan Syaratnya Supaya Bisa Mendapatkan Relaksasi Kredit atau Leasing Berikut Penjelasannya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Maret 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pertanyaan bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit atau leasing sudah menjadi pertanyaan klasik di kalangan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Janji pemerintah yang sudah digembar-gemborkan di tengah wabah corona ini menjadi penghibur bagi masyarakat kecil yang usaha dan pekerjaannya terdampak wabah corona akibat kebijakan work from home atau WFH.

"Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, namun ada beberapa yang wajib diketahui debitur," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo melalui rilis, Sabtu 28 Maret 2020.

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang bisa disampaikan secara online tanpa harus datang bertatap muka.

"Bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur, termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing," tuturnya.

Lalu bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website bank dan leasing yang terkait," tambahnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru