Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Tempat Usaha Industri Pariwisata Diminta Taati Surat Edaran Wali Kota

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Maret 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengelola tempat usaha industri pariwisata diminta untuk taati surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai penutupan sementara usaha industri maupun tempat atau destinasi wisata di Kota Cantik.

"Langkah ini merupakan upaya sigap pemerintah guna melakukan pencegahan resiko penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya karena itu kita minta masyarakat pengelola tempat usaha industri pariwisata untuk menaatinya," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita kepada Borneonews pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Palangka Raya berinisiatif melakukan penutupan sementara seluruh tempat usaha industri pariwisata dan hiburan selama 2 pekan, terhitung 24 Maret hingga 4 April.

"Kebijakan ini akan dikaji ulang sambil melihat kondisi dan perkembangan. Karena itu kami mengharapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya para pengelola tempat usaha industri dapat bekerja sama dan memahami maksud dan tujuan pemerintah," tuturnya.

Menurut Politisi Perindo ini, pengaturan tersebut tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Karena pemerintah begitu memikirkan kepentingan warganya maka keluarlah surat edaran seperti ini.

"Lebih baik waktu seperti ini kita manfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga di rumah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru