Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Cek Pasar dan Apotek Antisipasi Penimbunan Barang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Maret 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas melalui Satgas Gakkum (Satuan Tugas Penegakkan Hukum) Aman Nusa II cek pasar dan apotek untuk mengantisipasi penimbunan bahan pokok hingga masker.

Pengecekan ini dilakukan penting dilaksanakan sebagai langkah antisipatif dan mencegah kepanikan masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Terutama mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap penjualan masker, handsanitizer, hingga sembako.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizki, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan adanya aturan terkait penimbunan masker dan handsanitizer serta sembako, sesuai dengan yang tertera dalam Maklumat Kapolri.

“Hasil dari giat itu, beberapa apotek, toko obat, dan pasar yang menjual masker, hand sanitizer dan sembako, rata-rata tidak ada penimbunan. Terjadi kenaikan harga, namun masih dalam kewajaran,” ucap AKP Sony, Minggu, 29 Maret 2020.

“Kami juga menjelaskan makna kesehatan kepada masyarakat, agar selalu menjaga kebersihan dengan semakin mewabahnya virus corona," lanjut dia.


Menurut dia pihak kepolisian selalu melakukan monitoring terhadap kebutuhan masyarakat karena dikhawatirkan ada penimbunan. Seperti masker dan hand sanitizer yang masih banyak dicari orang.

"Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya tindakan penimbunan. Tapi apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penindakan," tuturnya.

Dalam hal ini, Sony menegaskan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pedagang yang timbun masker dan hand sanitizer bisa diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Milyar. Pasal 107 UU tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu barang.

Lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Berita Terbaru