Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas Terbitkan Surat Edaran Koordinasi Lintas Sektor

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Maret 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas menerbitkan surat edaran terkait koordinasi lintas sektor, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, ada beberapa organisasi/instansi/lembaga terkait berpartisipasi dalam upaya pencegahan Covid-19, seperti pelaksanaan penyemprotan desinfektan tersebut," ucap Ketua Satgas Covid-19 Kapuas, Andres Nuah, Minggu, 29 Maret 2020.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat menghargai dan mengapresiasi atas kepeduhan berbagai pihak dalam upaya pencegahan penyebaran wabah penyakit yang disebabkan Covid-19, khususnya di Kabupaten Kapuas.

"Berkenaan dengan hal ini, maka segala bentuk kegiatan baik penyemprotan desinfektan serta penyaluran bantuan seperti masker, hand sanitizer, serta Iainnya ke masyarakat harus melalui koordinasi satgas sebagai komando penanganan covid-19 di Kabupaten Kapuas," tuturnya.

Itu bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara terkoordinir, dan terencana, serta tidak terjadi tumpang tindih kegiatan di Iapangan.

"Pemkab telah membentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan keputusan bupati, sebagai komando penanganan darurat di Iapangan," jelasnya.

Adapin Posko Induk Satgas terletak di Jalan Maluku tepatnya di samping GOR Panunjung Tarung. Itu juga mengacu pada peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat.

"Salah satu tugas dan fungsi komando darurat adalah mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat dan mengoordinasikan instansi/Iembaga terkait," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru