Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Kriteria Harus Dipenuhi Masyarakat untuk Dapatkan Keringanan Pembiayaan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Maret 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI, Suwandi Wiratno menyampaikan, untuk mendapatkan kesempatan restrukturisasi atau keringanan dari perusahaan pembiayaan atas pinjaman, nasabah harus memenuhi sejumlah kriteria.

"Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan memenuhi beberapa persyaratan. Setidaknya ada 5," kata Suwandi, Minggu, 29 Maret 2020.

Yang pertama, kata Suwandi, ialah terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar.

"Kedua, pengaju restrukturisasi haruslah pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM," tuturnya.

Syarat ketiga, lanjutnya, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

"Syarat keempat, pengaju restrukturisasi adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, lalu yang kelima mungkin ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan masing-masing," jelasnya.

Menurut Suwandi, APPI menawarkan masyarakat untuk bisa memperpanjang jangka waktu pinjaman, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona, dengan memenuhi sejumlah persyaratan tersebut," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru