Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasir Terdakwa Penggelapan Sempat Menyangkal Jumlah Kerugian, Namun Tidak Bisa Membuktikan

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Seorang kasir berinisial HA (31) terdakwa kasus penggelapan sempat menyangkal jumlah kerugian sebesar Rp 881.432.800 atas perbuatannya itu.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit maupun jaksa Dewi Khartika meminta apakah bantahannya itu bisa dibuktikan Terdakwa menggeleng kepalanya.

"Tidak bisa saya buktikan yang mulia," ucap perempuan yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Kadir tersebut saat sidang, Senin, 30 Maret 2020.

Terdakwa diduga menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa, diuraikan berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan, ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan. Karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan, di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV Maju Utama.

Akibat perbuatan itu, warga Jalan Pangeram Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu didakwa dengan Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP.

Dalam sidang itu juga, jaksa sempat menghadirkan saksi penyidik yakni Ya. Dalam keterangannya, Ya mengaku tidak pernah melakukan tekanan atau paksaan baik kepada saksi maupun terdakwa. (NACO/B-7)

Berita Terbaru