Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Desa Lampuyang Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Maret 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terduga pengedar sabu berinisial Su, warga Jalan Lampuyang Kecil, Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim. 

"Seorang pengedar sabu kami tangkap di Desa Lampuyang," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 30 Maret 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 buah oipet kaca, 3 pak plastik klip, sebuah sedotan, sebuah sendok, bong sabu, hendphone, dan juga uang hasil penjualan Rp 250 ribu. 

Sementara, tertangkapnya tersangka sendiri bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Uwi merupakan pengedar sabu. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka di desa tersebut. 

Ketika polisi datang ke rumahnya, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 2 paket sabu ke bawah kolong rumhanya. Namun hal itu diketahui oleh aparat, sehingga langsung diamankan barang bukti tersebut. 

"Tersangka sempat membuang barang bukti ke kolong rumahnya, namun kami ketahui. Sehingga, langsung kami tangkap, dan barang bukti kami amankan," terang Arasi. 

Saat ini, tersangka sudah berada di mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Dirinya juga terancam Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru