Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diminta Beli Sabu, Penyuruh Malah Kabur

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deny Kurniawan alias Deny menjual sabu atas perintah rekannya Kandar. Namun saat dikembangkan, Kandar sudah melarikan diri.

"Dari pengakuanya sabu dapat dari Kandar. Lalu kami kembangkan dan datangi Kandar di baraknya, namun sudah tidak ada karena melarikan diri," kata saksi polisi Heru saat hadir dalam persidangan, Senin, 30 Maret 2020.

Saksi menerangkat, terdakwa diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia diamankan polisi saat melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT KH 2932 LI.

Dari terdakwa diamankan sabu sebanyak 14 paket. Selain sabu turut diamankan barang bukti catatan hasil penjualan dan ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi.

"Ada 13 paket di dapat di jok motornya dan 1 paket di saku celananya," ucap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu.

Sementara itu, terdakwa mengaku akan dijanjikan upah jika berhasil menjual habis sabu itu yakni sebesar Rp 200 ribu. Kemana Kandar saat ini terdakwa mengaku tidak tahu persis. (NACO/B-11)

Berita Terbaru