Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Asusila Mengaku Diancam Terdakwa Jika Mengadu

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila, KA (24) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 30 Maret 2020 . Saksi korban yang dihadirkan, mengaku diancam akan dipukul jika mengadukan perbuatan terdakwa.

"Kalau pengakuan korban saat itu diancam terdakwa. Sehingga dia tidak bisa berbuat banyak," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Senin, 30 Maret 2020.

Terdakwa melampiaskan nafsunya itu di kompleks perumahan karyawan salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam kamar dan ada terdakwa.

Di situ terdakwa menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar dan dipaksa berhubungan badan. Korban sempat teriak dan berupaya kabur. Namun saat itu dihalangi terdakwa. Bahkan mulut korban dibekap.

Korban juga ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut. Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli.

"Perbuatan itu terbongkar setelah korban bercerita dengan orangtuanya, karena tidak terima akhirnya korban dilaporkan," tegas Agung. (NACO/B-11)

Berita Terbaru