Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi II DPR Setuju Penundaan Tahapan Pilkada 2020, Pemerintah Diminta Siapkan Perppu

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 Maret 2020 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi II DPR RI resmi menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020, setelah menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat tersebut digelar di Jakarta pada Senin 30 Maret 2020.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan Kementrian, badan maupun penyelenggara Pemilihan Umum terkait menghasilkan 4 kesimpulan yang disepakati.

Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.


Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Yang terakhir, Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II meminta kepada Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, merelokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (PARLIN TAMBUNAN/B-5) 

Berita Terbaru