Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hindara Corona, Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Sampit Terapkan Sistem Online

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menghindari penyebaran wabah virus corona atau Covid 19, mulai Selasa, 31 Maret 2020 sidang perkara pidana akan diterapkan sistem online. 

"Kita sudah siap, untuk perkara pidana akan kita laksanakan secara online," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno melalui humasnya Ega Shaktiana, Selasa.

Menurut Ega, para terdakwa tidak lagi dibawa ke Pengadilan Negeri Sampit seperti biasanya. Hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum hingga saksi akan bertatap muka secara online.

"Ini semua kami lakukan untuk menghindari kontak langsung dan menghindari penyebaran Corona," tegas Ega.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kasi Pidana Umum Teguh Fidiah Wahyudi menambahkan kalau mereka sudah siap sidang secara online.

"Nanti tahanan tetap dari Lapas, jaksa, saksi dari Kejaksaan, sedangka hakim dan penasihat hukum di Pengadilan," tegas Teguh.

Pada Senin, 30 Maret 2020 menurut Teguh, segala fasilitas untuk sidang online sudah mereka rampungkan. Sehingga hari ini mereka sudah siap. (NACO/B-7)

Berita Terbaru