Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu Divonis Selama 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman dijatuhi hukuman selama  6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 31 Maret 2020.

Atas vonis itu, residivis kambuhan yang sempat tidak mengakui perbuatannya itu dengan pasrah menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika.

Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakw dibidik Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan Kamis, 26 September 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I No 28 RT 006 RW 002 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan terpidana anak.  Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel nokia.

Menurut petugas saat diamankan Herman mengaku sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta yang kemudian dipecah jadi 6 paket untuk diedarkannya kembali hingga sabu itu sisanya ditemukan petugas.

Namun saat sidang Herman membantah semua itu termasuk anak yang jadi saksi kunci menyebut isi keterangannya di BAP tidak benar karena dalam tekanan meski hal itu dibantah oleh saksi polisi yang turut dihadirkan pada sidang lalu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru